Linmas
Marjuki
Jabatan : Linmas
Tanggal Masuk : 17 Oktober 2024
LKMD
Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
Tugas LKMD :
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- Melaksanakan dan
- Mengendalikan pembangunan.
Fungsi LKMD :
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
Nama |
Jabatan |
Tanggal |
|---|---|---|